Yusril Ajukan Pencurian Ikan & Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong pencurian ikan di laut serta praktik under invoicing dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan itu di tengah isu redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicaraka...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong pencurian ikan di laut serta praktik under invoicing dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan itu di tengah isu redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicarakan buntut omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril mengatakan dua praktik ilegal itu sudah sangatlah jelas merugikan kekayaan bangsa Indonesia.
Ia pun mengatakan UU Tipikor yang berlaku di