Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang perilaku dan profesionalisme direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam surat edaran bernomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris terdapat bagian khusus yang mengatur mengenai ketentuan aktivitas media sosial dan terdiri dari lima ketentuan.
Pertama, direksi dan dewan komisaris BUMN diwajibkan menjaga etika, norma, dan reputasi pribadi serta korporasi, dengan memastikan setiap unggahan, komentar, atau