7 Poin Penting SE Komdigi Soal Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Harus Patuh
KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahk...
KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui SE ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak hanya melarang penghangusan sisa kuota. Namun juga melarang operator mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah