KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui SE ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak hanya melarang penghangusan sisa kuota. Namun juga melarang operator mengenakan biaya tambahan apa