Tekno

7 Poin Penting SE Komdigi Soal Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Harus Patuh

Tanggal asli: 3 September 2026 15:35 Sumber: Kompas - Tekno
7 Poin Penting SE Komdigi Soal Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Harus Patuh

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui SE ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak hanya melarang penghangusan sisa kuota. Namun juga melarang operator mengenakan biaya tambahan apa

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp