Viral Masjid Menjadi Dapur SPPG, Begini Hukumnya dalam Islam
Penampakan bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, baru-baru ini viral dan menjadi sorotan publik setelah dialihfungsikan menjadi dapur operasional untuk mendukung program Makan Berg...
Penampakan bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, baru-baru ini viral dan menjadi sorotan publik setelah dialihfungsikan menjadi dapur operasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah para santri dan warga sekitar ini kontan memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, memberikan klarifikasi bahwa secara administratif tanah dan bangunan tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik yayasan yang mengelola pondok pesantren, sehingga keputusan pemanfaatannya sepenuhnya berada di tangan pihak yayasan.
Lalu bagaimana fiqih memandang kasus pengalihfungsian bangunan masjid ini?
Dalam pandangan fiqih, masalah alih