Makassar (ANTARA) - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap 22 orang yang diduga terlibat penipuan daring dengan 11 modus berbeda dan total kerugian korban mencapai Rp1,19 miliar lebih.
“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Didik mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan dalam tiga bulan terakhir setelah tim siber melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap