Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak tegas ratusan entitas keuangan ilegal lainnya meliputi 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya pemberantasan terhadap aktivitas keuangan