Eks Pejabat Kemenag Era Yaqut Akui Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata Tanpa Kajian
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui adanya perintah percepatan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan. Bahiej mengakui penanggalan keputusan pembag...
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui adanya perintah percepatan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan. Bahiej mengakui penanggalan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus dibuat mundur atau backdated.
Pengakuan tersebut disampaikan Ahmad Bahiej saat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi ulang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Bahiej dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis