Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin dalam Kapal di Perairan Anambas Terbongkar, Satu WNA Taiwan Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ketamin yang diselundupkan dalam kapal melalui jalur laut di wilayah perairan Anambas. Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan ditetapkan sebagai tersangka. P...
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ketamin yang diselundupkan dalam kapal melalui jalur laut di wilayah perairan Anambas. Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggagalan ini merupakan hasil pengembangan dari keberhasilan operasi gabungan terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026. Bareskrim Polri berkolaborasi dengan BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea & Cukai RI, dan Polda Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan adanya kapal general cargo Fuchangxing 1 yang diduga membawa narkoba.
“Ditemukan