OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.
Adapun penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Satgas PASTI. Secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal.