Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan total sebanyak 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Agustus...
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan total sebanyak 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026