Denpasar, Bali (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 105 pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali sejak Januari hingga awal September 2026 karena melakukan pelanggaran salah satunya penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
"Hal ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi," kata Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Denpasar,