Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang menyeret Haniv.
"Benar, hari ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka saudara MH [Mohamad Haniv] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen