Gasak Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap Polisi
Polsek Ciputat Timur menangkap dua orang pria berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap usai menggasak motor milik seorang pengunjung di sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangeran...
Polsek Ciputat Timur menangkap dua orang pria berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap usai menggasak motor milik seorang pengunjung di sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq.
Bambang menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Agit Novan Pajri yang kehilangan motornya saat sedang makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu pada Jumat, (3/7/2026) lalu. Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.