Wakapolri Minta Usut Korporasi terkait Karhutla: Jangan Berhenti di Lapangan
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla Gelombang Kedua soal penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak boleh hanya berhenti di...
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla Gelombang Kedua soal penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak boleh hanya berhenti di pelaku lapangan. Ia menekankan kasus karhutla harus didalami hingga aktor intelektualnya.
"Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya," tegasnya di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia kemudian menyampaikan soal mengatasi karhutla, yang tak lagi dapat mengandalkan pola reaktif berupa pemadaman setelah api muncul. Komjen Dedi mendorong perubahan pola menuju multi-approach policing