Jakarta (ANTARA) - Anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan (ASN Kemenhub).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menjelaskan suap diduga diberikan dengan maksud supaya KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub agar dimenangkan oleh KAPM.
"Atas paket pekerjaan tersebut, terdakwa korporasi memperoleh pertambahan