JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun (dapen) telah dibubarkan sejak 2020.
Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam penyelenggaraan industri dana pensiun.
“Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang