Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp 40 M dari Tan Kian
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp 40 miliar dari penguasa properti Tan Kian. Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut merupakan kekeliruan yang muncul karena pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 134 dikutip secara tida...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp 40 miliar dari penguasa properti Tan Kian.
Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut merupakan kekeliruan yang muncul karena pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 134 dikutip secara tidak utuh.
“Persoalan disinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” ujar Febri saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan,” tambah