Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) rampung diperiksa penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie diketahui tiba di kantor Kejagung, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung sekitar pukul 20.55 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 10 jam.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyampaikan sejatinya kliennya menerima surat panggilan sebagai saksi. Namun, Febrie nyatanya diperiksa sebagai tersangka dalam kesempatan kali ini. Meski demikian,