JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp 40 miliar dari penguasa properti Tan Kian.
Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut merupakan kekeliruan yang muncul karena pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 134 dikutip secara tidak utuh.
“Persoalan disinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” ujar Febri saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
“Jadi seolah-olah bahwa