Di Sidang MK, DPR Sebut Syarat Penahanan di KUHAP Baru Lebih Humanis dan Junjung Tinggi HAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengusung filosofi pemidanaan yang lebih humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait pengetatan syarat penahanan. "Sejalan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pribadi...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengusung filosofi pemidanaan yang lebih humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait pengetatan syarat penahanan.
"Sejalan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pribadi tersebut dan dengan turut memperhatikan kondisi kapasitas rumah tahanan, sebagaimana hasil evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang selanjutnya akan kami sebut sebagai Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana kebijakan penahanan diterapkan secara jauh lebih selektif," kata Sudirta dalam sidang lanjutan pengujian UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Sudirta