SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI belakangan dikebut. Namun, di tengah percepatan tersebut, pembahasan beleid yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 itu masi...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI belakangan dikebut. Namun, di tengah percepatan tersebut, pembahasan beleid yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 itu masih berlangsung alot.
Adapun, salah satu isu utama yang menjadi perhatian yakni rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas). Keberadaan lembaga baru itu akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diproyeksikan membawa perubahan besar terhadap tata kelola industri migas nasional.
Lalu apakah BUK Migas ini mampu mengangkat kembali derajat Indonesia menjadi 'Raja' minyak?
Persoalan yang mengemuka