Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI belakangan dikebut. Namun, di tengah percepatan tersebut, pembahasan beleid yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 itu masih berlangsung alot.
Adapun, salah satu isu utama yang menjadi perhatian yakni rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas). Keberadaan lembaga baru itu akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKÂ Migas) yang diproyeksikan membawa perubahan besar terhadap tata