Badan Geologi Larang Warga Beraktivitas dalam Radius 3 Km dari Anak Krakatau
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria memperingatkan warga terkait larangan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari gunung anak krakatau. "Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer sesuai rekomendasi PVMBG dan Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Anak Krakatau," kata Lana d...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria memperingatkan warga terkait larangan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari gunung anak krakatau.
"Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer sesuai rekomendasi PVMBG dan Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Anak Krakatau," kata Lana dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2026).
Lana menuturkan, larangan tersebut diberlakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman erupsi dan material abu vulkanik berbahaya.
"Letusan Strombolian Anak Krakatau berlangsung singkat, tetapi tetap berbahaya di sekitar pusat erupsi karena dapat melontarkan batu pijar dan abu," ujarnya.
Lana belum bisa memastikan kapan hujan abu