JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria memperingatkan warga terkait larangan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari gunung anak krakatau.
"Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer sesuai rekomendasi PVMBG dan Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Anak Krakatau," kata Lana dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2026).
Lana menuturkan, larangan tersebut diberlakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman erupsi dan material abu vulkanik berbahaya.
"Letusan Strombolian Anak Krakatau berlangsung singkat, tetapi tetap