Mencari Bentuk Hukum yang Ideal untuk PPHN di Tengah Sistem Presidensial
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serius mempertimbangkan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pada awal Agustus 2026, Ketua MPR RI Ahmad Muzani telah menyerahkan draf konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Draft tersebut pun sudah dibuka ke publik melalui laman resmi MPR pada Sabtu...
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serius mempertimbangkan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pada awal Agustus 2026, Ketua MPR RI Ahmad Muzani telah menyerahkan draf konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Draft tersebut pun sudah dibuka ke publik melalui laman resmi MPR pada Sabtu (29/8/2026) sore.
Jauh sebelum itu, Indonesia sebenarnya pernah memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sebelum amendemen UUD 1945, GBHN merupakan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai pedoman presiden dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pada masa itu, kedudukan MPR berada di puncak struktur ketatanegaraan sebagai lembaga tertinggi negara.
Presiden dipilih