Kemenaker Buka Suara soal Viral Uang Saku MagangHub Dipotong 80 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai kabar viral di sosial media soal uang saku alias gaji peserta program Magang Nasional melalui kanal MagangHub dipotong hingga 80 persen. Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai kabar viral di sosial media soal uang saku alias gaji peserta program Magang Nasional melalui kanal MagangHub dipotong hingga 80 persen.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi membantah hal tersebut. Ia menyampaikan sampai saat ini tidak ada perubahan perihal uang saku.
"Nggak bener (isu pemotongan uang saku magang nasional)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).
Menurutnya, sesuai dengan aturan awal ketika program dimulai, uang saku ditetapkan sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing wilayah atau lokasi peserta melaksanakan pemagangan.
"Uang saku ditetapkan sesuai UMK," imbuh Cris.
Cris menjelaskan uang saku peserta MagangHub ditransfer langsung oleh Kemnaker ke