Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai kabar viral di sosial media soal uang saku alias gaji peserta program Magang Nasional melalui kanal MagangHub dipotong hingga 80 persen.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi membantah hal tersebut. Ia menyampaikan sampai saat ini tidak ada perubahan perihal uang saku.
"Nggak bener (isu pemotongan uang saku magang nasional)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).
Menurutnya, sesuai dengan aturan awal ketika program dimulai, uang saku ditetapkan sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing wilayah atau lokasi peserta