Negara dan Anggota Bursa Bisa Kuasai Saham BEI, Berapa Porsinya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan batas maksimum kepemilikan atas saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa (AB) dan lembaga negara. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, d...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan batas maksimum kepemilikan atas saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa (AB) dan lembaga negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) demutualisasi yang telah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan bakal terbit September.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5 persen, itu dipersilahkan," ungkap