Jakarta, Beritasatu.com - Keberadaan trotoar bagi sebagian orang hanya dianggap sebagai ruang kosong di pinggir jalan yang bisa digunakan ketika kondisi jalan sedang padat. Padahal, trotoar memiliki fungsi khusus dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, kendaraan bermotor yang mengambil jalur trotoar untuk menghindari kemacetan atau mencari jalan pintas sebenarnya tidak menggunakan fasilitas jalan sesuai peruntukannya.
Aturan mengenai penggunaan trotoar juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan