Dimintai Uang Oleh-oleh, Gus Alex Beri 24 Panja DPR 1.500 Riyal Per Orang
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengaku pernah dimintai uang 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex mengaku hanya bisa memberikan...
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengaku pernah dimintai uang 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex mengaku hanya bisa memberikan 1.500 riyal per orang.
Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat bertanya ke mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.
"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan