PT DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Nicko Widjaja dalam Kasus Korupsi TaniHub
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap eks Direktur BRI Ventura Nicko Widjaja dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding Elyta Ras Ginting dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026). "Menguatkan putusan Pengad...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap eks Direktur BRI Ventura Nicko Widjaja dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding Elyta Ras Ginting dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut," ucap Elyta Ras Ginting saat membacakan putusan, Kamis.
Dengan demikian, Nicko tetap divonis 3 tahun penjara sesuai vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar