Pakar Sebut Perempuan Kompeten Selalu Mendaftar Jadi Calon Anggota KPU-Bawaslu
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilihan umum (pemilu), Titi Anggraini menegaskan bahwa perempuan-perempuan kompeten selalu mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut ditegaskan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, yang mempersoalkan tidak adanya penegasan soal 30 persen keterwaki...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilihan umum (pemilu), Titi Anggraini menegaskan bahwa perempuan-perempuan kompeten selalu mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut ditegaskan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, yang mempersoalkan tidak adanya penegasan soal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
"Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat," ujar Titi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu berbunyi, "Komposisi keanggotaan KPU,