Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyoal terkait dengan praperadilan.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalil permohonannya yang teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Pemohon mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung, sebagaimana dinormakan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru.
Kuasa hukum pemohon Emiral