KPA Usul RUU Reforma Agraria Batasi Penguasaan Lahan oleh Perusahaan Induk
JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria membatasi penguasaan lahan oleh perusahaan hingga tingkat holding company. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pembatasan penguasaan lahan tidak cukup diterapkan pada satu perusahaan, tetapi harus dihitung secara kumulatif hing...
JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria membatasi penguasaan lahan oleh perusahaan hingga tingkat holding company.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pembatasan penguasaan lahan tidak cukup diterapkan pada satu perusahaan, tetapi harus dihitung secara kumulatif hingga ke induk perusahaan.
"Jadi perlu ada pasal tentang pembatasan. Pembatasan tidak hanya satu perusahaan, tapi holding company-nya harus kumulatif Pak," ujar Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dewi menekankan bahwa ketentuan pembatasan tersebut juga perlu berlaku untuk penguasaan lahan di sektor kehutanan maupun