Kajian MPR: Visi dan Misi Capres-Cawapres Merujuk PPHN
JAKARTA, KOMPAS.com -Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam merumuskan visi dan misinya harus merujuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), jika terwujud. Hal tersebut tercantum dalam poin 6 halaman 52 Bab V Kaidah Pelaksanaan di Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dokumennya dibuka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada pub...
JAKARTA, KOMPAS.com -Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam merumuskan visi dan misinya harus merujuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), jika terwujud.
Hal tersebut tercantum dalam poin 6 halaman 52 Bab V Kaidah Pelaksanaan di Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dokumennya dibuka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada publik sejak Sabtu (29/8/2026).
"Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam menetapkan visi dan misi merujuk pada visi misi pembangunan nasional yang terdapat dalam Pokok-Pokok Haluan Negara," bunyi dalam poin 6 halaman