JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kasus delapan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Rusia dapat dianggap tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia, sama seperti kasus WNI yang bergabung dengan ISIS.
Menurut Hikmahanto, ketidaktahuan seseorang mengenai tujuan akhir pekerjaannya juga tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum atas keterlibatannya dalam konflik bersenjata.
“Lihat saja yang dulu gabung ISIS, maka mereka sudah tidak dianggap sebagai WNI,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2026) malam.