Jakarta, CNBC Indonesia - Israel menghadapi tekanan internasional. Sebanyak 12 negara memberi sinyal memberi "hukuman".
Menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris kini mempertimbangkan melakukan "pembatasan perdagangan barang" dari permukiman Israel di Tepi Barat yang dinilai "ilegal menurut hukum internasional". Mereka menyebut kebijakan Israel di Tepi Barat mengancam peluang terwujudnya solusi dua negara.
"Tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara," tegas pernyataan bersama Selasa waktu setempat, seperti dikutip Channel News Asia (CNA).
Negara-negara itu mengatakan kebijakan pembatasan dapat diterapkan secara nasional maupun melalui mekanisme Eropa, dengan keputusan
.....selengkapnya