Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati, dengan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun, terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, terkait kasus korupsi. Jin dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.
Hukuman mati itu, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026), dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin setelah menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/9), pengadilan juga