Luar Negeri

Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan

Tanggal asli: 9 September 2026 13:03 Sumber: DetikNews - Internasional
Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan

Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati, dengan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun, terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, terkait kasus korupsi. Jin dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.

Hukuman mati itu, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026), dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin setelah menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.

Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/9), pengadilan juga

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp