TRIBUNNEWS.COM - Dengan menekankan pentingnya Amandemen Pertama Konstitusi AS, seorang hakim federal di California menyatakan pemerintah Amerika Serikat secara inkonstitusional membungkam para pengkritik Israel terkait perang di Gaza dan pihak lainnya.
Dilansir Associated Press, hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintahan Trump mendeportasi warga non-AS yang dituduh mengganggu kampus-kampus saat menyampaikan pandangan mereka.
Hakim Noël Wise, dalam putusannya pada Jumat, memberikan kemenangan kepada The Stanford Daily, surat kabar mahasiswa Universitas Stanford.
Sebelumnya, media tersebut menyatakan sejumlah mahasiswa internasional takut menyuarakan pendapat karena ancaman deportasi.
"Kebebasan berbicara menjadi semu jika kita hanya 'bebas' menyampaikan pandangan yang mendukung pemerintah dan para
.....selengkapnya