OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Dalam pemeriksaan terha...
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Dalam pemeriksaan terhadap transaksi saham tersebut, OJK menemukan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pihak, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK mengungkapkan, praktik manipulasi dilakukan melalui pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas