JAYAWIJAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyebutkan hanya kendaraan yang telah melunasi pajak, menggunakan pelat nomor polisi sesuai daerah setempat, dan telah menjalani uji KIR di Dinas Perhubungan setempat yang dapat memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Jayawijaya Yosep Tatogo di Wamena, Selasa, mengatakan pihaknya menerapkan persyaratan ketat bagi pemilik kendaraan roda empat dan enam untuk memperoleh BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut diterapkan