Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara
Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan. Banding telah diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta...
Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan. Banding telah diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata pengacara Leonardi, Surya Wiranto, dalam dokumen hak jawab atas berita berjudul 'Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding' yang diterima detikcom, Senin (7/9/2026).
Dia mengatakan pertimbangan hakim keliru. Dia menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait