SETIAP musim kemarau, pertanyaan mengenai subjek yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu mungemuka.
Respons yang umum diberikan cenderung mengarah pada pelaku fisik di lapangan seperti: mandor, kontraktor, atau individu yang tidak teridentifikasi.
Tindakan lanjutannya adalah penetapan tersangka, pemasangan plang segel, dan penerbitan siaran pers menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum.
Namun, dalam banyak kasus, kebakaran kembali terjadi pada koordinat yang relatif sama pada musim berikutnya.
Persoalan ini tidak semata-mata mencerminkan kelemahan operasional penegakan hukum. Persoalannya lebih mendasar, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara karakteristik Karhutla di areal konsesi dengan pendekatan hukum yang selama ini mendominasi.
Karhutla di dalam konsesi
.....selengkapnya