Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tapi juga perlu diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sekt...
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tapi juga perlu diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/9) dikutip dari Antara.
Menurut dia, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.
Dia