Selain UU BPJS, Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat UU SJSN ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menguji Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal tersebut ditambahkan dalam perbaikan Permohonan Nomor 309/PUU-XXIV/2026, yang sebelumnya menguji Pasal 1 angka 7 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Sekarang yang...
JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menguji Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal tersebut ditambahkan dalam perbaikan Permohonan Nomor 309/PUU-XXIV/2026, yang sebelumnya menguji Pasal 1 angka 7 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Sekarang yang dimohonkan berubah ditambah Undang-Undang SJSN? Yang lama yang dipertahankan yang mana?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 309/PUU-XXIV/2026, Rabu (9/9/2026), dikutip dari siaran Youtube MKRI.
"Yang lamanya itu hanya Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jawab Suriaman kuasa hukum