Masa Jabatan Kapolri Digugat, Sahroni: Hak Presiden Mau Diperpanjang atau Diganti
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah hak prerogatif Presiden. Sahroni mengatakan, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan pihak-pihak yang menjadi pembantunya, tak terkecuali Kapolri. "Jabatan strategis apapun itu hak...
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah hak prerogatif Presiden.
Sahroni mengatakan, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan pihak-pihak yang menjadi pembantunya, tak terkecuali Kapolri.
"Jabatan strategis apapun itu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, Presiden tahu atas kebutuhan pembantu-pembantunya," ujar Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan bahwa pembuat undang-undang telah berupaya menghadirkan landasan hukum yang kuat dan sesuai, ketika mengatur masa jabatan Kapolri
Setelah dasar hukum tersebut tersedia, kata Sahroni, Presiden tetap memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Kapolri akan diganti