Sidang Kasus Haji, KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Bersalah
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ratusan saksi tersebut menj...
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ratusan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti untuk membuktikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Cs bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ujar jaksa KPK dalam sidang pembuktian kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Jaksa KPK menjelaskan 303 saksi tersebut akan terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster Kementerian