TRIBUNNEWS.COM - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belum sepenuhnya padam hingga kabut asapnya mengganggu warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih jadi perhatian.
Pemprov Kalteng pun mengeluarkan status tanggap darurat karhutla yang berlaku hingga akhir September 2026 mendatang.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, status tanggap darurat ini berlaku hingga 29 September 2026.
Dengan berlakukan status ini, diharapkan akses untuk pemadaman bisa lebih mudah dan proses penanganan bisa terpadu dan satu pintu.
Dana dari APBD atau belanja tak terduga dari