Pengguggat UU Polri: Polisi Aktif Jabat Sipil Tanpa Tes, Warga Biasa Jadi ASN Harus Tes
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 menyebut alasannya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya ketidakadilan untuk menduduki jabatan sipil antara warga biasa dengan anggota polisi aktif. Pemohon menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil memangkas kesempatan warga sipil untuk bersaing memperebutkan p...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 menyebut alasannya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya ketidakadilan untuk menduduki jabatan sipil antara warga biasa dengan anggota polisi aktif.
Pemohon menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil memangkas kesempatan warga sipil untuk bersaing memperebutkan posisi aparatur sipil negara melalui jalur rekrutmen terbuka.
"Kerugian tersebut berupa berkurangnya kesempatan Pemohon untuk berkompetisi secara setara dalam memperoleh jabatan pemerintahan sipil, karena norma a quo memungkinkan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri yang masih berstatus aktif tanpa mekanisme yang secara jelas membatasi ruang lingkup dan kriterianya," tulis pemohon dikutip